Rabu, 30 Maret 2011



SEKDA NIAS MARTINUS LASE SH MEMBUKA SECARA RESMI ACARA MUSRENBANG


NIAS

Sekda nias martinus lase SH pada pembukaan musrenbang mengatakan Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya, harus diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) baik ditingkat Pusat maupun Daerah, pada masing-masing tingkatan Pemerintahan, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan ditingkat Nasional.

Hal ini di katakan sekda nias pada pembukaan musresbang kab. Nias di LT 3 kantor bupati desa ononamolo 1 Lot gunungsitoli selatan (24/03) yang di hadirin seluruh perangkat daerah ketua dan anggota DPRD nias, calon bupati /wakil bupati Sabaeli Gulo S.IP, Nazarius Halawa SH (pasangan serius)dan wakil calon bupati nias No. Urut 2

Lanjut sekda hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang di jabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah.

Pelaksanaan Musrenbang hari ini, merupakan puncak dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Nias, yang sebelumnya secara berjenjang telah dilaksanakan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik, Serta Forum Gabungan SKPD untuk mengkompilasi berbagai usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbang Desa/Kecamatan dengan Renja-SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias sebagai bahan rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012.

Terkait dengan pencapaian target pembangunan Kabupaten nias yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD kabupaten Nias Tahun 2006-2011, maka izinkanlah kami menyampaikan kondisi makro ekonomi maupun sosial serta hasil capai pembangunan lainnya, antara lain : Indikator Ekonomi, Indikator Sosial dan Keuangan Daerah.

Dalam menghadapi Tahun 2012, beberapa isu dan masalah mendesak yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nias, baik yang sifatnya Nasional maupun Regional antara lain : (a) Prioritas Pembangunan Nasional yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional 2010-2014. (b) Komitmen Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2013. (c) Isu strategis dan masalah mendesak Pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2012 yakni : Penyediaan Infrastruktur jalan menuju Kecamatan Ma’u, Somolo-molo dan Ulugawo serta jalan ke sentra produksi, Pendidikan yang berkualitas, Pelayanan Kesehatan, kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, kesiapsiagaan menghadapi bencana, peningkatan PAD dan implementasi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, penentuan dan penataan lokasi Ibukota Kabupaten Nias.

Mencermati semua pencapaian hingga Tahun 2010 dan perkiraan pencapaian hingga Tahun 2011 dan tahun 2012 dalam kerangka menjaga konsistensi dan kelangsungan kebijakan Pembangunan Daerah maka tema yang di canangkan dalam RKPD Kabupaten Nias Tahun 2012 adalah : “PERLUASAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKEADILAN BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”.

Berdasarkan tema tersebut, dan dengan memperhatikan potensi dan realitas yang kita hadapi sekarang ini, maupun yang akan datang, maka apa yang digariskan pada Rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012, prioritas pembangunan daerah difokuskan kepada 5 (Lima) pilar pembangunan daerah Kabupaten yaitu : peningkatan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan aksesbilitas dan kualitas pendidikan, peningkatan aksesbilitas dan kualitas kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemantapan tata kelola Pemerintahan.

Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Kabupaten Nias pada acara musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kabupaten nias tahun 2011 mengatakan, DASAR pelaksanaan Musrenbang ini yakni; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pelaporan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Sedangkan TUJUAN; Mendapatkan masukan, tanggapan penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2012 yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju berdasarkan kewenangan dan fungsi SKPD, termasuk pemutakhiran dan informasi kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya, Melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Tahun Anggaran 2012 menjadi Rancangan Akhir Renja-SKPD Tahun Anggaran 2012 dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang tertuang dalam rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012, serta prioritas dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan masyarakat kepada Pemerintah kabupaten Nias pada Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik maupun Forum Konsultasi Gabungan SKPD Kabupaten Nias Tahun 2011,

Melakukan sinkronisasi program, kegiatan pokok, lokasi kegiatan dan pagu anggaran yang disusun oleh SKPD dan Pemerintah Daerah yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, mempunyai dampak nyata, terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2012,

Memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan serta prioritas dan sasaran pembangunan Daerah Kabupaten Nias dengan Rencana Kerja Pemerintah dan RKPD Provinsi Sumatera Utara, baik melalui kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan) dan kerangka anggaran yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dana perimbangan serta sumber dana lainnya agar terwujud penggunaan sumber daya secara lebih efesien, efektik, berkeadilan dan berkelanjutan, Mengembangkan dan memperkuat proses partisipasi dalam penyusunan RKPD Tahun 2012, Mengembangkan dan memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan (safe guarding) terhadap pelaksanaan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2012.

KETUA DPRD KABUPATEN NIAS DIWAKILI OLEH FAJAR WARUWU MENGATAKAN, Dalam regulasi sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan dalan UU Nomor 25 Tahun 2004, telah ditetepkan secara sistemik tingkatan dan tahapan rencana pembangunan daerah yang harus dilaksanakan oleh setiap Daerah Kabupaten/Kota sebelum pada akhirnya ditetapkan menjadi Kegiatan Pembangunan yang tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di masing-masing SKPD yang ada.

Daerah Kabupaten Nias adalah daerah yang masih tertinggal dan memerlukan penataan pembangunan yang terencana secara sistematis untuk mewujudkan hasil pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat yang ada di daerah ini. Dalam kerangka pemikiran tersebut, saya mengharapkan agar dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini,

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Kepala, ir. H. Riadil akhir Lubis,m.si, dalam sambutannya mengatakan,pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat tuhan yang maha kuasa, karena atas berkah dan rahmat-nya kita telah dapat berkumpul pada hari ini dalam rangka menghadiri acara musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten nias tahun 2011.

sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah (rkp) dan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) setiap tahun harus diselenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) baik di tingkat pusat maupun daerah. hal ini, merupakan amanat dari undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (sppn) yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional dan permendagri no 54 tahun 2010 tentang petunjuk teknis peraturan pemerintah no. 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

sebelum kami menyampaikan arahan dalam pelaksanaan musrenbang ini, izinkanlah kami menyampaikan tentang kondisi makro ekonomi sumatera utara tahun 2010. secara umum, kondisi ekonomi sumatera utara tahun 2010 melaju dibanding tahun sebelumnya, hal ini tergambar dalam laju pertumbuhan produk domestik regional bruto (pdrb) provinsi sumatera utara atas dasar harga konstan tahun 2000 menurut sektor lapangan usaha berkisar 6,35 persen, angka tersebut naik dari tahun 2009 yang berkisar 5,07 persen. pertumbuhan tersebut masih lebih tinggi dari angka pertumbuhan nasional pada periode yang sama yaitu sebesar 6,1 persen.

kini, kita telah memasuki tahap persiapan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2012. tahap persiapan ini dimulai dari proses musrenbang pada seluruh kabupaten/kota tak terkecuali kabupaten nias, yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan provinsi sumatera utara. musrenbang ini berfungsi sebagai media pengkoordinasian penajaman program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rkpd kabupaten nias tahun 2012.

mengawali tahun anggaran 2011 ini, pemerintah provinsi sumatera utara telah mengalokasikan bantuan kepada kabupaten nias, sebesar rp. 11.647.231.511,-, melalui bantuan bagi hasil pajak sebesar rp. 8.777.781.511,-, dan bantuan keuangan kepada kabupaten sebesar rp 2.869.450.000,-, antara lain untuk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, peningkatan kesejahteraan guru, dan pengadaan obat-obatan untuk kesehatan masyarakat.

bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kerjasama pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten nias dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pembangunan yang telah dilaksanakan, agar nantinya dapat lebih mensejahterakan kehidupan masyarakat di kabupaten nias ini.

pada tahun 2012 pemerintah provinsi sumatera utara telah membuat komitmen untuk mendukung program pembangunan provinsi sumatera utara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rpjm daerah provinsi sumatera utara tahun 2009 – 2013, yakni:

Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa, melalui upaya peningkatan fungsi forum kerukunan ummat beragama, lembaga adat agar terwujud masyarakat sumut yang berbudaya, religius dalam keberagaman, serta penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif serta konsisten sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat termasuk dunia usaha.

Mewujudkan masyarakat yang tidak lapar, melalui peningkatan ketahanan pangan dengan terpenuhinya kebutuhan karbohidrat yang mencukupi bersumber dari beras, kedelai, jagung, daging, dan ikan.

Mewujudkan masyarakat yang tidak bodoh, melalui pelaksanaan program wajib belajar duabelas tahun, program pendidikan anak usia dini (paud), kemudahan akses pendidikan bagi keluarga miskin; tersedianya prasarana dan sarana pendidikan; peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.

Mewujudkan masyarakat yang tidak sakit, melalui program peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan status gizi seperti pemberian subsidi kesehatan bagi masyarakat miskin, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan angka kelahiran, meningkatkan upaya lingkungan sehat, meningkatkan jangkauan jaminan kesehatan masyarakat bagi penduduk miskin, dan lain-lain.

Mewujudkan masyarakat yang punya masa depan, melalui program peningkatan sumberdaya manusia dengan memfasilitasi pelatihan dan pendidikan yang bersifat teknik-operasional.

Meningkatkan infrastruktur dan pengembangan wilayah, melalui program peningkatan pembangunan prasarana jalan, pembangunan irigasi, pembangunan pembangkit energi kelistrikan, maupun perumahan dan permukiman.

dalam upaya pencapaian target-target pembangunan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam rpjmd daerah provinsi sumatera utara 2009-2013, maka kami harapkan agar pemerintah kabupaten nias dapat mempedomani dan menselaraskan program/kegiatan pembangunan daerah kabupaten nias dengan program/kegiatan pembangunan provinsi sumatera utara.

sejalan dengan itu harapan kami kepada kabupaten nias dalam penyusunan program prioritas pembangunan pada rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2012, harus didasarkan pada: sasaran yang harus dicapai dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd); masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dalam tahun rencana; dan rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka anggaran.dalam menyusun prioritas pembangunan pada rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2012, juga harus memenuhi kriteria prioritas antara lain ada 4 point :1.memenuhi kriteria pro poor, pro job, pro growth dan pro sustainable.a.pro poor, terkait dengan pengentasan dan penanggulangan kemiskinan.b.pro job, terkait dengan penciptaan lapangan kerjac.pro growth, terkait dengan peningkatan pertumbuhan ekomoni d.pro sustainable, yakni pembangunan berkesinambungan berbasis lingkungan.2.menyesuaikan urusan tentang kewenangan pemerintah provinsi dan kab./kota (pp 38 tahun 2007) serta sesuai dengan tupoksi skpd bersangkutan.3.sesuai dengan isu strategis dan masalah mendesak.4.menyentuh secara langsung bagi usaha pemecahan masalah mendasar yang dihadapi oleh masyarakat.

sedangkan kebijakan pembangunan daerah yang harus dipertimbangkan, antara lain:1.mengatasi kemungkinan terjadinya krisis pangan;2.menjaga pergerakan sektor riil, agar perusahaan menyelamatkan tenaga kerjanya sehingga tidak melakukan phk; 3.mempertahankan daya beli masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan masyarakat4.melindungi masyarakat miskin, melalui program pnpm mandiri dan beberapa skim program pengentasan kemiskinan lainnya;5.memelihara kecukupan energi dengan lakukan inovasi baru;6.pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar;7.pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;8.pertumbuhan investasi dan daya saing daerah antara lain dengan pembentukan skpd perizinan satu atap;9.kondisi, kualitas pelayanan dan permasalahan di perkotaan.

selanjutnya perlu kami sampaikan juga bahwa musrenbang provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 april 2011. maka dalam rangka sinkronisasi agenda pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan nasional dan daerah, pemerintah pusat merencanakan akan menyelenggarakan rapat koordinasi pembangunan pusat (rakorbangpus) pada akhir bulan maret 2011 serta musyawarah rencana pembangunan nasional (musrenbangnas) pada bulan april 2011. kami juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten nias yang telah menyampaikan usulan pendanaan pembangunan daerah (uppd) sebagai bahan awal penyusunan r.apbn dari provinsi sumatera utara kepada pemerintah pusat.

demikianlah beberapa pokok arahan pemerintah provinsi sumatera utara dalam musrenbang kabupaten nias tahun 2011 ini, semoga melalui penyelenggaraan musrenbang ini dapat dilakukan dialog yang konstruktif, inovatif, bermanfaat dan menghasilkan program atau kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengandalkan potensi daerah yang dimiliki.

akhirnya, kami mengharapkan kepada seluruh aparat perencana kabupaten nias kiranya dapat menindaklanjuti apa yang telah menjadi kesepakatan baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta kesepakatan baru yang akan dilahirkan dalam forum ini dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan daerah kabupaten nias. semoga dapat tercipta keterpaduan dari setiap rencana pembangunan yang akan kita laksanakan, sehingga alokasi anggaran yang akan kita gunakan efisien, efektif, tepat dan berhasil guna.

semoga tuhan melimpahkan karunia-nya sehingga pelaksanaan musrenbang kabupaten nias tahun 2011 ini dapat berjalan dengan baik dan sukses serta menghasilkan buah pemikiran dan rencana yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar