Selasa, 15 Maret 2011

Pembekuan Izin Dicabut, SMAC Kembali Terbangi Nias

Wednesday, July 18, 2007
By susuwongi

JAKARTA – Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Yurlis Hasibuan mengungkapkan, pembekuan operasi maskapai Sabang Merauke Air Charter (SMAC) telah dicabut dan resmi diizinkan beroperasi kembali.

“Ya, pembekuan operasi SMAC sudah dicabut setelah Tim Penilai yang diturunkan menilai SMAC telah memenuhi syarat terbang,” ungkap Yurlis di Jakarta, Rabu (18/7).

Yurlis mengatakan, berdasarkan penilaian, SMAC telah memenuhi syarat masuk kategori II pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Maskapai SMAC secara resmi mulai terbang lagi pada 16 Juli 2006 ke rute-rute yang selama ini diterbangi, salah satunya, Pulau Nias.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Sutyitno menjelaskan, pemeringkatan dilakukan baik kepada operator penerbangan yang beroperasi berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 (Air Operator Certificate [AOC] 121/sering juga disebut sebagai Lisensi Terbang) maupun kepada operator yang beroperasi berdasarkan CASR 135 (AOC 135), dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur keselamatan penerbangan dalam menjalankan kegiatannya.

Dari seluruh maskapai yang dinilai, sebanyak 11 perusahaan penerbangan masuk kategori III. Tiga diantaranya dicabut AOC-nya dan delapan lainnya di bekukan AOC-nya dimana salah satunya adalah SMAC. Akibat pembekuan tersebut, rute-rute yang diterbangi SMAC yang pada umumnya daerah-daerah terpencil menjadi kosong.

Sebelumnya, Dephub telah meminta Merpati untuk meningkatkan penerbangan ke Nias untuk mengisi kekosongan tersebut. Selain itu, Dephub juga mendesak PT Pelni agar membuka kembali jalur pelayaran Jakarta-Padang-Sibolga-Gunung Sitoli (Nias).(etisnehe)

Tulisan terkait:

  • » Kajatisu Kunker 2 Hari Di Nias Dan Nisel
  • » Menjelang Natal dan Tahun Baru Paus Imbau Jangan Terjebak Konsumerisme
  • » Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh dan Tunggu Ketetapan KPU Sumut
  • » Diduga Membunuh - Anak Korban Gempa Nias Diancam 15 Tahun Penjara
  • » Tahun 2007 Unicef Alokasikan 20 Juta Dollar AS Untuk Kepulauan Nias
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar