Selasa, 15 Maret 2011

Mantan Narapidana Korupsi Kembali Masuk Bui Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 600 Juta Lebih

Thursday, October 16, 2008
By nias

Nias – Mantan narapidana tindak pidana korupsi Raskin (beras rakyat miskin) YRG SH kembali masuk bui Rabu (15/10/2008) ke LP (lembaga pemasyarakatan) Gunung Sitoli. Ia ditahan bersama PPTK (pejabat pembuat teknis kerja) Drh N M. Mereka ditahan Kejari (kejaksaan negeri) Gunungsistoli dalam kasus dugaan korupsi pembuatan 12 kapal penangkap ikan bernilai Rp1M. Proyek tersebut baru dikerjakan 30 % tetapi dinyatakan sudah dikerjakan 100 % dan biaya proyek juga dibayar lunas 100 %. Akibat ulah mereka Negara dan rakyat dirugikan Rp600 juta lebih.

Kerugian itu diketahui dari perhitungan yang dilakukan BPKP (badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) Sumut. Di Polres Nias mereka sempat ditahan 1 (satu)hari lalu dilepaskan. Namun setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli Selasa (14/10) lalu besoknya dimasukkan ke hotel prodeo.

Kasus korupsi ini diketahui berkat laporan masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Setelah laporan diterima, lalu Polres Nias membuat garis polisi di lokasi pembuatan kapal di Lahewa.
Kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat di Nias merasa gembira atas penahanan yang dilakukan namun kejaksaan masih dinilai tebang pilih, karena ada pejabat sudah lebih 4 (empat) tahun berstatus tersangka korupsi dalam kasus dana PSDA (provisi sumber daya alam) sektor kehutanan senilai Rp2,3 M tak kunjung ditahan.

Yobedi R Gulo yang dihubungi SIB via SMS (short message service) Selasa (14/10/2008) menyatakan dirinya merasa dikorbankan dan bernuansa politis karena mantan Kadis Kelautan Nias Yusman Zega tidak dijadikan tersangka. Seharusnya Zega juga dijadikan tersangka karena ia sebagai KPA (kuasa pemegang anggaran) dan Zegalah yang menyuruh agar proyek dinyatakan selesai dengan maksud agar proyek tersebut dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara Kajari Gunungsitoli Dade Ruskandar SH didampingi JPU TM Hasibuan SH, dan Kasi Pidana Khusus Noverius Lombu SH, kepada Wartawan Selasa (14/10) mengatakan pelimpahan tersangka bersama barang bukti bisa diterima setelah lengkap dan penahanan tersangka juga berpedoman pada telaah JPUnya tentunya menjadi pertimbangan dan dalam penahanan tersangkanya, katanya. (SIB, 16 Oktober 2008)

Tulisan terkait:

  • » Sel Surya Gagal Komersial : Pemerintah Tidak Punya Kemauan
  • » Pemerintah Tunda Penambahan Landasan Pacu Bandara Lasondre
  • » 2 BAP Tersangka Penculikan Wartawan BS Masih Diproses JPU
  • » Ibu Hamil dan Putranya Meninggal Kelaparan
  • » Penularan Rabis Sudah Sangat Mengkhawatirkan
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar