Selasa, 15 Maret 2011

Kajatisu Mengaku “Bingung” Soal Kasus Bupati Nias

Tuesday, March 27, 2007
By Berkat

Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) HT Zakaria SH MH menjawab wartawan di Kejatisu, Rabu (21/3), mengaku “bingung” soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Bupati Nias, menyangkut dana PSDA. Pasalnya, dari hasil penyidikan Kejaksaan, ditemukan perbuatan melawan hukum tapi hasil audit resmi BPKP Sumut menyatakan tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana PSDA Rp 2,3 miliar itu. Guna menentukan sikap Kejaksaan mengenai kasus itu, Kejatisu melaporkannya ke Jaksa Agung sekaligus minta second opinion (pendapat pembanding). Berikut petikan pertanyaan wartawan dan jawab Kajatisu.

Tanya: Dalam dengar pendapat di DPRD-Sumut Februari 2007 lalu,Pak Kajati bilang penanganan kasus Bupati Nias terkendala karena hasil audit kerugian negara belum turun dari BPKP.Tapi Ketua BPKP Karim,juga dengar pendapat di DPRD-Sumut mengatakan,hasil audit BPKP itu sudah diserahkan ke Kejatisu. Mana yang betul Pak?.

Jawab: Oh ya. Setelah kita pulang dari dengar pendapat di DPRDSU, beberapa hari kemudian BPKP memberikan hasil auditnya.

Tanya: Kemana diberikan?

Jawab: Yah ke kantor Kejaksaan inilah. Karena waktu dengar pendapat itu juga saya minta DPRD panggil BPKP.

Tanya: Seperti apa hasilnya?

Jawab: BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara,tapi kita Kejaksaan menemukan ada perbuatan melawan hukum. Bagaimana kami menyikapi hal ini, ya kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Di sana ada Timtas Tipikor yang di dalamnya ada juga BPKP. Kami minta second opinion.

Tanya: Hasil dari Kejagung bagaimana?

Jawab: Belum. Apakah akan menurunkan Tim BPKP yang ada di Timtas Tipikor dari Kejagung atau memberi petunjuk lain kepada kami, kita tunggu. Soalnya Kejaksaan telah selesai melakukan penyidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum karena terjadi pengalihan alokasi penggunaan dana PSDA itu. Lantas untuk menemukan kerugian negara itu, kami minta audit ke BPKP. Kira-kira seminggu setelah dari DPRDSU turun hasilnya. Kami jadi bingung. Kami menemukan perbuatan melawan hukum tetapi BPKP bilang tidak ada kerugian negara. Kami menganggap BPKP yang spesial dalam menghitung kerugian negara sebagai auditor resmi. Yang jadi persoalan, bagaimana sifat melawan hukum ada tetapi kerugian negara tidak ada berarti tidak ada korupsi.

Tanya: Kalau tak ada korupsi kenapa tidak dihentikan?

Jawab: Kalau sampai di situ aja, kami tutup kasus ini. Tetapi kami juga tidak mau gegabah. Kami surati Kejaksaan Agung, kami laporkan ini begini masalahnya. Kami menemukan ada sifat melawan hukum tetapi BPKP bilang tidak ada kerugian negara. Yang ada ialah pengalihan uang dari sini ke mari. Uangnya tetap untuk kepentingan umum juga. Sekarang lagi dipelajari Jaksa Agung, untuk mengirim Timtas Tipikor atau menerima apa yang ada. Jadi kami belum bersikap.

Tanya: pihak DPRDSU menganggap Kejatisu tidak serius dan mempermainkan DPRDSU. Apa Pak Kajatisu tersinggung? Mendengar pertanyaan itu Zakaria tidak berkomentar kecuali senyum tipis sambil masuk ke ruangannya.

Tanya: Apa benar Kajari Gunungsitoli K Sianipar diusulkan dicopot dan penggantinya Dade Ruskandar ?

Jawab: Bukan diusulkan “dicopot”,tapi diusulkan ditarik karena di dalam institusi itu tidak ada keharmonisan. Karena ada saling melaporkan. Itu bisa menimbulkan dampak terhadap kinerja institusi itu sendiri. Jadi kami mengusulkan ditarik sehingga memberikan gairah baru, terserah Jaksa Agung kemana ditempatkan dan siapa penggantinya.

Tanya: Itu setelah pemeriksaan Aswas Kejatisu dan turunnya Tim Pengawasan ke Nias?

Jawab: Ya betul. Hasil pemeriksaan Pengawasan dilapor ke saya.

Sementara itu, K Sianipar SH yang ditanyai di Kejatisu, mengaku belum membaca surat tentang usul penarikannya. ”Itu wewenang pimpinan”, katanya singkat sambil jalan. (A4/d)

Sumber: Haraian SIB, 26 Maret 2007

Tulisan terkait:

  • » Pelacur Remaja Menggurita
  • » Pemberitaan Soeharto -- Media Massa Indonesia Dinilai Tidak Objektif
  • » Gelombang Laut Tinggi, Harga Kebutuhan Pokok di Nias Naik Drastis
  • » Spe Salvi, Ensiklik Paus Benediktus XVI
  • » Dari Osama ke Obama, Sampai Nirwana?
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar