| Warta |
| MUHAMMAD MUHARRAM LUBIS WASPADA ONLINE JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan secara keseluruhan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Nias Barat yang diajukan oleh pemohon calon bupati dan wakil bupati terpilih Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang pleno terbuka dihadiri delapan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Moh Mahfud MD dengan agenda penetapan putusan perkara yang teregistrasi dengan No 21/PHPU.D-IX/2011. Dalam pokok permohonan, MK berpendapat, mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadi kesengajaan dan pelanggaran masif dengan tidak menyampaikan surat undangan memilih (formulir C6) kepada para pemilih yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Lagi pula, menurut hukum, seperti dibacakan hakim konstitusi, Muhammad Alim, walaupun pemilih tidak mendapatkan undangan untuk memilih tetap dapat memilih dengan menunjukan identitasnya, yaitu KTP. Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Selain itu, menurut mahkamah tanpa bermaksud untuk menjustifikasi adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan daftar pemilihan tetap (DPT), permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga, apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum, termohon melakukan pelanggaran DPT secara sistematis, terstruktur dan masif, yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Nias Barat. Sementara menurut mahkamah, dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup meyakinkan mahkamah, dan jikapun ada, quod non, pemilih yang memilih lebih dari satu kali tersebut tidak dapat dibuktikan pemilih itu memilih salah satu pasangan calon tertentu yang mempengaruhi perolehan pasangan calon lain. Dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, mahkamah berpendapat pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum. Amar putusan, akhirnya memutuskan menolak eksepsi termohon dan menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan setebal 155 halaman tersebut dibacakan di sidang pleno terbuka di ruang sidang utama, Mahkamah Konstitusi. |
Selasa, 15 Maret 2011
Pemilukada Nias Barat sah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar